Advertisement

{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Belum Ada Dasar Hukum, DPMD Majalengka Minta Desa Tunda Anggaran Digitalisasi untuk pelatihan website gratis

Radja Investigasi
04 Juni, 2026
Last Updated 2026-06-04T14:56:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Kantor DPMD Kabupaten Majalengka 


Majalengka, Radjainvestigasi.com – Wacana pembuatan website gratis bagi desa-desa di Kabupaten Majalengka menuai pertanyaan. Pasalnya, di tengah belum adanya dasar hukum maupun petunjuk teknis resmi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka justru meminta desa-desa yang telah menganggarkan program digitalisasi desa untuk menunda realisasi kegiatannya.


Informasi tersebut berawal dari pesan WhatsApp yang beredar dan diteruskan kepada pemerintah desa melalui Kasi Pemerintahan (Kasipem) kecamatan pada awal Juni 2026.


Dalam pesan tersebut, di sinyalir DPMD meminta agar desa-desa yang telah menganggarkan kegiatan digitalisasi desa pada APBDes Tahun Anggaran 2026 tidak merealisasikan anggaran tersebut terlebih dahulu.


Pesan yang beredar berbunyi:

"Bapak/Ibu Kasipem, sehubungan rencana kami untuk pembuatan web bagi tiap desa, maka kami berencana akan memberikan/membuatkan web bagi tiap desa secara GRATIS. Oleh karena itu mohon diinformasikan kepada kepala desa di wilayah masing-masing yang telah menganggarkan digitalisasi desa agar anggaran digitalisasi untuk tidak direalisasikan terlebih dahulu, nanti di perubahan dianggarkan untuk mendukung pengaplikasian web yang kami bagikan. Terima kasih atas bantuannya."


Kepala DPMD Kabupaten Majalengka, Abdul Ajid, membenarkan adanya rencana pemberian website gratis bagi desa yang belum memiliki website resmi.


"Rencananya kami akan mencoba memfasilitasi membuatkan website bagi desa yang belum memiliki dengan tidak mengintervensi anggaran desa," ujarnya melalui komunikasi WhatsApp pada 3 Juni 2026.


Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Majalengka, Entang, juga membenarkan isi pesan yang beredar tersebut.


Menurut Entang, website akan diberikan secara gratis oleh DPMD. Adapun anggaran yang nantinya dibutuhkan desa bukan untuk pembuatan website, melainkan untuk kegiatan pelatihan dan pendampingan pengelolaan website.


"Web-nya kami kasih gratis. Biaya pendukung itu untuk pelatihan dan pendampingan cara mengisi fitur di web," kata Entang pada Selasa (2/6/2026).


Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui adanya dasar hukum resmi yang menjadi landasan program website gratis tersebut. Belum ada surat edaran, keputusan bupati, maupun petunjuk teknis yang secara khusus mengatur pelaksanaan program yang digagas DPMD tersebut.


Padahal, desa-desa yang telah menganggarkan kegiatan digitalisasi dalam APBDes 2026 telah menetapkan program tersebut melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang memiliki dasar hukum. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dasar kebijakan yang digunakan untuk meminta desa menunda pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan.


Selain itu, belum dijelaskan secara rinci skema pelaksanaan program, mekanisme pengadaan website, bentuk pelatihan yang akan diberikan, maupun sumber pembiayaan pendampingan yang disebut akan dianggarkan melalui perubahan APBDes.


Sejumlah kepala desa yang mengetahui informasi tersebut mengaku masih menunggu petunjuk resmi dari Pemerintah Kabupaten Majalengka sebelum mengambil keputusan terkait realisasi anggaran digitalisasi desa yang telah ditetapkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2026.


Hingga berita ini ditulis, DPMD Kabupaten Majalengka belum menerbitkan regulasi atau dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan program website gratis bagi desa-desa di Kabupaten Majalengka. 


Redaksi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl