Advertisement

{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Uang Negara Tak Boleh Diatur Lewat Chat WhatsApp

Radja Investigasi
04 Juni, 2026
Last Updated 2026-06-04T14:52:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Aktivis NGO perdamaian 202 negara, Cahliar SH

Majalengka, Radjainvestigasi.com - Pengelolaan uang negara tidak boleh dilakukan secara serampangan. Apalagi hanya melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh seorang pejabat kepada bawahannya tanpa surat resmi, tanpa dasar hukum yang jelas, dan tanpa mekanisme administrasi pemerintahan yang sah.


Karena itu, publik patut mempertanyakan munculnya arahan yang diduga berasal dari seorang oknum kepala bidang di lingkungan DPMD Kabupaten Majalengka yang meminta desa-desa menunda realisasi anggaran tertentu dalam APBDes melalui pesan WhatsApp.


Persoalannya bukan sekadar soal isi pesan. Persoalan utamanya adalah cara sebuah instruksi yang menyangkut penggunaan keuangan negara disampaikan.


Dalam sistem pemerintahan, setiap kebijakan yang berdampak pada pengelolaan anggaran wajib memiliki dasar hukum dan dokumen resmi. Surat dinas, surat edaran, nota dinas, atau bentuk administrasi resmi lainnya dibuat bukan untuk memperumit birokrasi, melainkan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dan kelembagaan.


Ketika seorang pejabat memilih menggunakan WhatsApp dibandingkan surat resmi, publik berhak bertanya apakah itu benar kebijakan institusi atau hanya kehendak pribadi?


Jika memang merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan surat resmi. Justru surat resmi menjadi bukti bahwa negara hadir dan bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang dikeluarkan.


Sebaliknya, instruksi melalui chat WhatsApp hanya meninggalkan ruang abu-abu. Tidak ada nomor surat. Tidak ada dasar hukum yang tercantum. Tidak ada tanda tangan pejabat yang berwenang. Bahkan tidak ada jaminan bahwa arahan tersebut dapat dipertanggungjawabkan ketika muncul persoalan hukum atau pemeriksaan di kemudian hari.


Lebih jauh lagi, APBDes bukan dokumen yang bisa diubah berdasarkan pesan singkat. APBDes merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan yang telah ditetapkan melalui mekanisme hukum. Setiap perubahan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan instruksi informal melalui aplikasi percakapan.


Fenomena seperti ini tidak boleh dianggap biasa. Sebab ketika urusan keuangan negara mulai diatur melalui grup WhatsApp dan pesan pribadi, maka batas antara kewenangan resmi dan kehendak pribadi menjadi kabur.


Bupati Majalengka, Inspektorat, dan DPRD perlu memastikan bahwa seluruh jajaran birokrasi bekerja sesuai koridor hukum dan administrasi pemerintahan. Tidak boleh ada pejabat yang merasa cukup mengendalikan arah penggunaan anggaran desa hanya dengan mengirim pesan WhatsApp.


Uang negara adalah amanat rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka, tertib administrasi, dan berdasarkan aturan hukum yang jelas.


Satu prinsip yang harus dijaga bersama uang negara tidak boleh diatur lewat chat WhatsApp. Jika sebuah kebijakan memang resmi, maka tuangkan dalam surat resmi. Jika tidak berani dituangkan dalam dokumen resmi, publik berhak mempertanyakan legitimasi dan tujuan dari instruksi tersebut.


(Penulis adalah Aktivis NGO perdamaian 202 negara, Cahliar SH)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl