![]() |
| Anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Majalengka, Aldhy Novandhika, SE |
Majalengka, Radjainvestigasi.com – Beredarnya pesan WhatsApp yang berisi arahan kepada pemerintah desa untuk menunda realisasi anggaran digitalisasi desa dan mengalihkannya pada saat Perubahan APBDes mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka. Jum'at 5/6/26.
Anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Majalengka, Aldhy Novandhika, SE, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan penggunaan keuangan publik.
"Kami menerima informasi adanya pesan WhatsApp yang beredar kepada pemerintah desa agar anggaran digitalisasi yang sudah direncanakan tidak direalisasikan terlebih dahulu. Arahan seperti ini tentu perlu dikaji secara cermat karena berkaitan dengan APBDes yang sudah ditetapkan melalui mekanisme resmi," ujar Aldhy kepada awak media.
Menurutnya, desa memiliki kewenangan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi penggunaan anggaran desa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak cukup hanya disampaikan melalui komunikasi informal.
"APBDes bukan dokumen biasa. APBDes merupakan produk hukum yang lahir melalui proses perencanaan, musyawarah desa, pembahasan bersama BPD hingga ditetapkan dalam Peraturan Desa. Karena itu, perubahan terhadap penggunaan anggaran tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan instruksi melalui pesan WhatsApp," katanya.
Aldhy menegaskan bahwa yang menjadi perhatian bukan semata program website desa gratis yang sedang diwacanakan, melainkan mekanisme dan dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaannya.
"Kalau program website desa gratis memang bermanfaat bagi desa, tentu tidak ada masalah untuk didukung. Namun yang harus dipastikan adalah legalitas kebijakan tersebut. Jangan sampai ada arahan yang memengaruhi pelaksanaan APBDes sementara dasar hukum dan kewenangannya tidak jelas," tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya informasi bahwa anggaran digitalisasi desa yang sudah direncanakan akan diarahkan untuk mendukung implementasi program website yang diwacanakan pemerintah daerah.
Menurut Aldhy, apabila program tersebut merupakan program Pemerintah Kabupaten Majalengka, maka pembiayaannya harus berasal dari APBD, bukan dibebankan kepada pemerintah desa.
"Prinsipnya sederhana, program pemerintah daerah harus dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah memiliki program pelatihan digitalisasi, pengembangan website desa, atau program sejenis lainnya, maka pembiayaannya semestinya disiapkan melalui APBD. Jangan sampai program pemerintah daerah justru dibebankan kepada APBDes," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap desa memiliki kebutuhan dan prioritas pembangunan yang berbeda-beda yang telah disusun melalui musyawarah desa.
"Desa sudah memiliki perencanaan pembangunan sendiri. Jangan sampai ruang fiskal desa yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat malah terserap untuk membiayai program yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.
Lebih lanjut, Aldhy mengingatkan bahwa dalam hukum administrasi pemerintahan berlaku asas legalitas, yakni setiap tindakan pejabat publik harus didasarkan pada kewenangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tidak boleh ada kebijakan yang memengaruhi penggunaan anggaran publik tanpa dokumen resmi, tanpa prosedur yang jelas, dan tanpa dasar hukum yang dapat diuji. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan," tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Aldhy memastikan Komisi I akan memantau perkembangan isu yang oleh masyarakat mulai disebut sebagai "chat WA sakti" tersebut.
"Kami akan mencermati persoalan ini secara objektif. Jika memang diperlukan, Komisi I akan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah arahan tersebut merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah, memiliki dasar hukum yang memadai, serta tidak bertentangan dengan prinsip otonomi desa," ujarnya.
Menurut Aldhy, langkah pengawasan DPRD bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku.
"Dana desa adalah uang rakyat. Setiap keputusan yang berpotensi memengaruhi penggunaannya harus dilakukan secara terbuka, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Itu yang harus kita jaga bersama demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan berintegritas di Kabupaten Majalengka," pungkasnya.
Redaksi.

