Advertisement

{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

TKW ASAL MAJALENGKA 12 TAHUN MENDEKAM DI PENJARA SHARJAH, PEMKAB UNGKAP PERKEMBANGAN KASUS

Radja Investigasi
21 September, 2026
Last Updated 2026-09-21T10:53:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Photo Nenah Arsinah

MAJALENGKA, Radjainvestigasi.com - Nasib Nenah Arsinah (43), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang akrab disebut TKW asal Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi perhatian. Nenah telah menjalani proses hukum di Sharjah, Uni Emirat Arab, sejak 2014 terkait kasus kematian seorang sopir berkewarganegaraan India. 21/9/26.


Keluarga Nenah berharap pemerintah Indonesia dapat memberikan pendampingan dan membantu penyelesaian kasus hukum yang telah berlangsung selama sekitar 12 tahun tersebut.


Adik Nenah, Dede Kartalim (37), mengatakan kasus bermula pada Oktober 2014 ketika Nenah menemukan sopir majikannya dalam kondisi meninggal dunia. Menurut keterangan keluarga, Nenah awalnya diperiksa sebagai saksi, namun kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina.

Dede juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan kakaknya yang disebut telah menjalani beberapa kali operasi selama berada di tahanan.


“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” ujar Dede, Sabtu (19/9/2026).

Keluarga Nenah


Sementara itu, Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Solehudin, didampingi Kabid P3K2, Fatma Fujiawati, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima informasi resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai mengenai perkembangan kasus Nenah.


Berdasarkan surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211 tentang perkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah, Mahkamah Sharjah menunda keputusan sidang banding Nenah karena masih berupaya melakukan kontak dengan keluarga korban, warga negara India, terkait pencabutan tuntutan hukuman mati.


KJRI Dubai juga menyampaikan bahwa karena kasus tersebut telah berlangsung sejak 2014, terdapat kemungkinan pendekatan kepada keluarga korban dapat dilakukan untuk mencari penyelesaian, termasuk melalui penerimaan diyat apabila keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati.


“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” jelas Solehudin, Senin (21/9/2026).


Pemkab Majalengka menyatakan akan terus memperhatikan perkembangan kasus tersebut dan berharap adanya langkah pendampingan serta komunikasi antarpihak sehingga persoalan hukum Nenah dapat memperoleh kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.


Keluarga pun berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di luar negeri dapat terus mengupayakan perlindungan serta pendampingan bagi Nenah selama proses hukum berlangsung.


Redaksi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl