![]() |
| Tersangka saat di BAP dan memakai rompi tahanan |
Majalengka, Radjainvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial BA selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka dan DER selaku Bendahara KONI Kabupaten Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Majalengka senilai total Rp6 miliar yang antara lain diduga digunakan melalui laporan pertanggungjawaban fiktif, dugaan pemotongan pajak yang tidak disetorkan, penggunaan anggaran di luar ketentuan NPHD, serta dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
"Penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Hari ini kami menetapkan sekaligus menahan dua tersangka untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya berkas perkara akan segera kami selesaikan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar dapat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka.
![]() |
| Suasana konferensi pers |
Dalam penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 64 saksi dan 4 ahli, serta menyita 111 dokumen, uang tunai Rp242 juta, perangkat elektronik, dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara Inspektorat Kabupaten Majalengka, dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.985.706.190 dan masih terus didalami.
Kejaksaan menegaskan kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP atau subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 KUHP.
Sesuai asas praduga tak bersalah, penetapan tersangka bukan merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dalam proses peradilan.
Redaksi.


