Advertisement

{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Pajang Foto Telanjang Korban di Galeri Facebook, Pria Asal Buntalan Pasuruan Resmi Dilaporkan ke Polisi!

Radja Investigasi
19 Agustus, 2026
Last Updated 2026-08-19T00:30:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

PASURUAN, Radjainvestigasi.com - Ruang digital Pasuruan gempar akibat ulah nekat seorang pria asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.


Pria tersebut resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan karena diduga kuat telah memajang dan menyebarkan foto serta video telanjang seorang wanita ke media sosial tanpa izin.


Kasus ini mencuat pada Juli 2026 kemarin saat korban berinisial S membuka salah satu aplikasi media sosial. Bak disambar petir di siang bolong, S mendapati foto dirinya tanpa sehelai benang pun terpampang jelas di dalam galeri akun media sosial milik terlapor yang juga warga Buntalan.


Sontak, amarah korban meledak melihat harga diri serta kehormatannya diinjak-injak di jagat maya.


Tidak tinggal diam, S langsung bergerak mencari keadilan dengan mendatangi kantor hukum LBH Mukti Pajajaran. Korban S, melalui kuasa hukumnya, Akhmad Subekhan, S.H. dan Anderias Wuisan, S.H. dari LBH Mukti Pajajaran, resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Pasuruan pada 7 Juli 2026.


Akibat kejadian ini, korban S mengaku sangat syok, terpukul, dan sempat merasa malu untuk keluar rumah karena beban sanksi sosial di lingkungannya.


S menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin atau konsen kepada siapa pun untuk menyebarkan dokumentasi pribadinya, dan menunjuk pria asal Buntalan itu sebagai pihak yang harus bertanggung jawab penuh.


Pihak LBH Mukti Pajajaran memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja tim penyidik Polres Pasuruan. Mereka menilai aparat kepolisian sangat tanggap, cepat merespons aduan, dan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani kejahatan asusila digital ini sejak berkas laporan dimasukkan.


Anderias Wuisan, S.H. mendesak agar Polres Pasuruan mempertahankan ritme kerja positif ini dengan bergerak cepat mengunci dan memburu rekam jejak digital pelaku.


Ia berharap polisi segera memeriksa akun media sosial yang digunakan, melacak waktu pengunggahan, serta membongkar dari mana pelaku mendapatkan materi foto dan video telanjang tersebut.


Harapan senada juga ditegaskan oleh Akhmad Subekhan, S.H. Sembari memuji langkah awal kepolisian, ia meminta agar aparat terus bekerja secara profesional. Ia berharap penanganan kasus ini tidak mandek di tengah jalan, dan hasil penyelidikan bisa segera mengungkap pelaku utama agar bisa dijerat dengan hukuman yang setimpal.

Surat tanda terima 


Melalui laporan ini, pihak korban dan LBH Mukti Pajajaran melayangkan tuntutan hukum yang tegas agar terduga pelaku segera diproses, ditangkap, dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.


Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerugian moral, pencemaran nama baik, serta trauma psikologis berat yang diderita oleh korban akibat tindakan tidak terpuji tersebut.


Terlebih lagi, kasus penodaan ruang digital yang terjadi saat ini sudah tunduk pada paket regulasi hukum terbaru di Indonesia termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta aturan penyesuaian hukum baru yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.


Aturan baru ini memberikan ancaman sanksi pidana yang sangat tegas dan berat bagi siapa saja yang terbukti menyebarkan konten bermuatan asusila atau pornografi tanpa persetujuan korban di dunia maya.


Saat ini, bola panas proses penyelidikan terus berjalan intensif di tangan penyidik Polres Pasuruan untuk mengumpulkan bukti digital dan mengurai utuh rangkaian peristiwa.


Pihak terlapor pria warga Buntalan tersebut akan terus mengikuti jalannya pemeriksaan hingga kasus ini memperoleh pembuktian sah dan keputusan resmi di pengadilan nanti.


Liputan : Tim PT. Berita Istana Negara.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl