Advertisement

{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Wilayah Ligung

Radja Investigasi
23 Juli, 2026
Last Updated 2026-07-23T14:09:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Majalengka, Radjainvestigasi.com - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak cepat dan tegas dalam merespons tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Langkah penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta transparan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal serta keadilan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kamis (28/07/2026).


Melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang tersangka pemuda berinisial CM warga Kabupaten Majalengka.


Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan dan pengawasan langsung Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah ibu korban, Kardiah, membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Majalengka.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekira pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Mayasari, Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Korbannya adalah anak di bawah umur.


Modus operandi tersangka diawali saat tersangka bersama rekannya bertamu untuk mengobrol dan menonton TV di rumah korban. Ketika saksi keluar rumah menuju warung, tersangka memanfaatkan situasi sepi untuk merayu, mencium, serta meraba korban. Aksi tersebut terhenti ketika saksi kembali dan mengetuk pintu rumah. Tak lama kemudian sekitar pukul 24.00 WIB, orang tua korban pulang dan mendapati tersangka bersama rekannya bersembunyi di dalam kamar mandi sebelum akhirnya melarikan diri. Peristiwa keji tersebut mengakibatkan anak korban mengalami rasa malu, trauma mendalam, serta kehilangan rasa percaya diri di lingkungan sekolah.


Berbekal laporan polisi dan alat bukti yang cukup—termasuk keterangan para saksi, hasil surat Visum Et-Repertum, serta penyitaan barang bukti—petugas Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak melakukan pemeriksaan.


Liputan : Kusnadi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl