Advertisement

{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Warga Burujul Kulon Pertanyakan Anggaran Ketahanan Pangan Rp221 Juta tahun 2025 Dipakai untuk apa?

Radja Investigasi
17 Juni, 2026
Last Updated 2026-06-17T11:01:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Photo screenshot aplikasi JAGA

Majalengka, Radjainvestigasi.com - Warga Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, mempertanyakan transparansi pelaksanaan program ketahanan pangan Dana Desa tahun anggaran 2025. Pasalnya, kegiatan pembelian mesin penggilingan padi senilai ratusan juta rupiah dinilai tidak jelas wujud fisiknya. 17/6/26.


“Setahu kami ada anggaran sekitar Rp200 juta untuk program ketahanan pangan dan kami dengar untuk pembelian mesin giling padi. Tapi sampai sekarang kami tidak tahu gilingan padinya ada di mana, atau diganti kegiatan apa,” ujar beberapa warga kepada awak media, Selasa 10/6/2026.


Berdasarkan pantauan pada Aplikasi *JAGA* – Jaringan Pencegahan Korupsi, Desa Burujul Kulon memang menganggarkan Dana Desa 2025 untuk sejumlah kegiatan. Untuk sektor ketahanan pangan, tertera item:  

*“Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung, dll)” dengan pagu anggaran Rp221.750.000.*


Warga mendesak pemerintah desa menjelaskan secara terbuka keberadaan aset mesin penggilingan padi tersebut. Mereka menilai, jika barang sudah dibeli, maka harus ada dan dapat diakses masyarakat sesuai tujuan program ketahanan pangan.


Untuk melengkapi asas keberimbangan dan konfirmasi, tim media yang tergabung dalam DPC PPWI Kabupaten Majalengka telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Burujul Kulon, Bapak Aksan. 


Surat bernomor *043/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/VI/2026* tersebut dikirimkan pada Senin, 15/6/2026. 


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Burujul Kulon terkait klarifikasi dan bukti pertanggungjawaban kegiatan dimaksud.


DPC PPWI Majalengka mendorong prinsip keterbukaan informasi publik berjalan di tingkat desa. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa yang bersumber dari APBN.


Awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Redaksi.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl