![]() |
| Dokumentasi photo sesudah direhab ulang |
Majalengka, Radjainvestigasi.com - Setelah viral di berbagai pemberitaan pada 26 April 2026, ruas Jalan Kadipaten - Bts. Majalengka/Indramayu yang merupakan jalan Provinsi Jawa Barat akhirnya selesai direhabilitasi ulang pada Selasa, 5 Mei 2026.
Kerusakan terjadi padahal proses rehabilitasi jalan tersebut belum genap satu tahun selesai dikerjakan. Aspal kembali retak dan berlubang di beberapa titik, memicu sorotan publik dan pertanyaan soal kualitas pekerjaan kontraktor.
Berdasarkan penelusuran awak media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka, proyek rehabilitasi sebelumnya dikerjakan oleh PT. Deltamarga Adyatama. Fakta bahwa jalan kembali rusak dalam waktu singkat menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dan potensi tidak sesuainya spesifikasi teknis.
"Pekerjaan sudah direhab kembali, tapi ini tidak menghapus persoalan utama," tegas beberapa warga.
"Publik berhak tahu: Apakah pekerjaan awal sesuai spek? Siapa yang mengawasi? PT. Deltamarga Adyatama harus dimintai pertanggungjawaban secara transparan. Jangan sampai uang rakyat habis untuk tambal sulam.
Karena jalan ini jalur utama warga ke pasar dan sekolah, apalagi dilalui mobil besar karena akses menuju gerbang tol dan bandara Kertajati" tambahnya.
![]() |
| Photo dokumentasi papan proyek saat pelaksanaan pekerjaan proyek |
Hendrato Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendesak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat untuk:
1. *Membuka audit teknis* pekerjaan sebelumnya ke publik.
2. *Memberi sanksi tegas* jika terbukti ada pelanggaran kontrak oleh PT. Deltamarga Adyatama.
3. *Memperketat pengawasan* agar kejadian serupa tidak terulang.
“KDM harus turun tangan, karena anggaran yang dipakai ini uang rakyat. Kalau cepat rusak, patut dipertanyakan pengawasan dan spek pekerjaannya, dan kalau kwalitas pekerjaan tidak sesuai spek maka harus ada tindakan tegas”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak PPWI, tertera di papan proyek rehabilitasi jalan Kadipaten-Jatitujuh dilaksanakan oleh PT. Deltamarga Adyatama yang menelan anggaran Rp.62.156.910.966.13-, tanggal kontrak 21 mei 2025, masa pelaksanaan 210 hari dan masa pemeliharaan 365 hari.
Saat pelaksanaan pekerjaan awak media survei di tanggal 17/9/2025 dan survei menemukan kerusakan dini di 25 April tahun 2026 dan selesai direhabilitasi ulang pada Selasa, 5 Mei 2026. memunculkan dugaan pengerjaan tidak sesuai standar teknis.
Sampai berita ini dimunculkan kembali pihak DPC PPWI Kabupaten Majalengka belum berhasil mendapatkan informasi resmi dari pihak PT. Deltamarga Adyatama dan masih membuka ruang hak jawab juga koreksi.
Redaksi.


